Tugas Makalah
Individu
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“PERBUDAKAN BURUH PABRIK KUALI DI TANGERANG BANTEN”
Oleh :
NI MADE LISNAYANTI A
401 11 065
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PGSD
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji dan rasa syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa,yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun sebuah berita dalam bentuk makalah dengan tema Perbudakan Buruh Pabrik Kuali Di Tangerang
Ucapan
terima kasih tak lupa pula kami haturkan,sebagai wujud rasa syukur dengan
tersusunnya makalah ini kepada semua pihak yang telah berpasrtisipasi selama
penyusunan makalah ini, yang telah dengan tulus ikhlas membantu baik secara
moril maupun materil, terutama kepada Dosen Pembina, dan teman-teman sekalian.
Setelah
berusaha semaksimal mungkin demi kesempurnaan penyusunan makalah ini, dan
dengan segala kerendahan hati kami tak lupa pula mengharapkan saran dan kritik
yang bersifat membangun dan untuk lebih menyempurnakan makalah ini di masa
mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat.
Palu,
Mei 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL............................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN....................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN......................................................................... 2
A.
. Buruh
Diperbudak di Tanggerang................................................. 2
B.... Buruh Mau Hidup Layak, Malah
Diperbudak.............................. 3
C.... Buruh Pabrik Minta
Perlindungan LPSK...................................... 4
D... Rumah Mewah Pemilik Pabrik
Kuali di Tanggerang Bak Istana . 5
E.... Pemilik Pabrik Perbudakan
Terancam 8 Tahun Penjara................ 6
F.... Rumah Kades Kerabat Pemilik Pabrik
Kuali Ditanggerang Dirusak Buaruh 6
G... Upah Korban Perbudaka Ditanggerang
Diperjuangkan DISNAKER 7
H... SBY Minta Pelaku Perbudakan
Ditanggerang Dihukum.............. 7
BAB III
KESIMPULAN ......................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
Perbudakan (menurut Wikipedia Bahasa Indonesia) adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. (Masih mnurut Wikipedia) Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tiada punya hak asasi manusia. “Slave” berasal dari perkataan slav, yang merujuk kepada bangsa Slavia di Eropa Timur, yang masyarakatnya mayoritas adalah budak. Dimasa lalu, selain dipersembahkan kepada raja atau pemimpinnya, budak dijadikan komoditas jual beli atau barter. Para pemilik budak atau cukong budak adalah mereka-mereka dari kaum yang memenangkan peperangan yang menjadikan tawanan perangnya sebagai budak, boleh dibilang “stok” akan berlimpah saat satu kaum memenangkan perang, dan sebaliknya saat peperangan kalah ‘stok’ pun berkurang.
Di masa lalu, para budak diperlakukan kejam, budak hanya diberi makan dan fasilitas hanya untuk mempertahankan hidupnya sendiri, sekali melanggar titah majikan atau berbuat kesalahan, maka budak ini akan ditendang keluar dan dikembalikan ke pemiliknya, jika budak sakit-sakitan tak segan budak tersebut untuk dibunuh dan dibuang jauh-jauh, karena tuannya (cukongnya) pun tak sudi menerima kembali budak yang sakit-sakitan. Dijaman saiki “Perbudakan” sudah tidak ada, yang ada adalah “Outsourcing”, Barangkali pembuat undang-undang sudah gengsi dan tabu mencantumkan kata “perbudakan’ dalam undang-undangnya, sama halnya istilah korupsi yang sudah diganti dengan “penyalahgunaan” dll. Namun pada hakikatnya praktek-praktek perbudakan secara kasat mata berlangsung dimana-mana, bakhan di-legal-kan atau di-sah-kan dengan peraturan perundangan seperti pada UU No.13 tahun 2003
BAB II
PEMBAHASAN
PERBUDAKAN BURUH PABRIK KUALI DI TANGERANG BANTEN
A.
Buruh
Diperbudak di Tangerang
JAKARTA,
KOMPAS.com Pemerintah dianggap lalai dalam melindungi kaum buruh.
Peristiwa penyekapan buruh selama tiga bulan di pabrik kuali, di Desa Lebak
Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, adalah bukti nyata dari kealpaan
negara memenuhi kesejahteraan kaum buruh.
Termasuk
harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat
pemerintahan yang membekingi perbudakan ini," ujar Ketua DPP PKS bidang
Advokasi Perburuhan Indra di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Ia mengatakan, jika praktik
perbudakan itu tidak dilindungi aparat, maka seharusnya sudah terungkap sejak
lama. Selain itu, ia menyoroti kinerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dan dinas di bawahnya yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan seperti
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Politisi PKS yang kini menjadi
anggota Komisi III DPR ini pun menengarai adanya praktik dugaan pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh pengusaha yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh
aparat kepolisian. "Oleh karena itu pengusaha tersebut beserta semua pihak
yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat mungkin," katanya.
Pada Jumat (3/5/2013), Polda Metro
Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik kuali yang dicurigai telah
melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan,
Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan
sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.
Hal itu dilihat dari beberapa
temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik
pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh
melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh. Kini, kelima
tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang
dibebaskan dari pabrik tersebut sudah dipulangkan ke kampung masing-masing.
B.
Buruh Mau Hidup Layak, Malah Diperbudak
JAKARTA, KOMPAS.com
Malang nian nasib 34 buruh yang bekerja di pabrik pengolahan limbah menjadi
panci aluminium, Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur,
Tangerang, Banten. Iming-iming janji manis oleh mandor dan bos untuk
meningkatkan taraf ekonomi dan kehidupan, sama sekali tak terwujud. Mereka
malah diperbudak.
Arifudin mengaku bekerja mulai
pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dia dan teman-temannya mendapat
istirahat hanya saat makan siang. Namun,
untuk menjalankan shalat lima waktu, dia mengaku tidak diperkenankan oleh bos
dan empat mandornya. Mandor selalu memberikan tugas lain begitu buruh telah
selesai melakukan tugasnya.
Seusai bekerja hampir seharian,
mereka tidak diperkenankan untuk bersosialisasi di luar pabrik. Mereka langsung
tidur di salah satu ruangan semi permanen seluas sekitar 8x6 meter persegi,
dekat ruang kerja. Ruangan itu tanpa kasur dan hanya sebagian yang terdapat
tikar. Dinding tampak jebol di beberapa bagian dan udara lembab tak nyaman
untuk bernafas.
"Teman-teman jarang mandi juga. Kalau pun mandi pun cuma pakai air
doang, kadang-kadang malah pakai sabun colek doang. Banyak yang kena kudis,
kurap, gatal-gatal, " tutur Arifudin.
Disekap, tak digaji, dan
dipukul
Irwan (17), salah satu buruh
yang berada di pabrik itu sejak November 2012 mengungkapkan, ia diperlakukan
layaknya budak. Tak boleh bersosialisasi dengan lingkungan selain pekerjaan.
Gaji yang menjadi haknya pun tidak kunjung dibayarkan sejak pertama
menginjakkan kaki di pabrik, serta mendapat tindak kekerasan.
Tak hanya Irwan dan Arifudin,
puluhan buruh lain yang bekerja di pabrik tersebut pun mendapat hal serupa dari
sang pemilik, yakni Yuki Irawan (41) dan empat orang mandor, yakni Sudirman
(34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno
(34).
Kepala Satuan Resor Kriminal
Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga
mengatakan, dari laporan kedua orang tersebut, pihaknya pun melakukan
pemeriksaan ke pabrik pada 3 Mei 2013 pukul 01.00 WIB. Apa yang dilaporkan Andi
dan Junaedi pun terbukti.
Yuki serta empat mandornya
ditangkap petugas kepolisian. Dua orang mandor lain atas nama Jack dan Tio,
dinyatakan buron. Tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan
Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman
delapan tahun penjara.
C.
Buruh Pabrik Minta Perlindungan LPSK
Permohonan
tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka dari Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Selasa (7/5/2013).
"Mereka meminta perlindungan karena keterangan mereka masih sangat diperlukan," kata Kepala Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Yati Andriyani saat mengajukan permohonan puluhan buruh di LPSK, Jakarta Pusat
"Mereka meminta perlindungan karena keterangan mereka masih sangat diperlukan," kata Kepala Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Yati Andriyani saat mengajukan permohonan puluhan buruh di LPSK, Jakarta Pusat
Permohonan
perlindungan puluhan buruh CV Cahaya Logam itu diterima oleh Anggota LPSK, Lili
Piantuli. Menurutnya, LPSK akan menindaklanjuti permohonan tersebut.
D.
Rumah Mewah Pemilik Pabrik Kuali di Tangerang Bak 'Istana'
Tangerang
- Rumah Yuki Irawan, pemilik pabrik kuali di Tangerang yang memperbudak
pekerjanya, sangat mewah bak 'istana'. Kondisi rumah yang mewah sangat bertolak
belakang dengan kondisi tempat tinggal para buruh yang bak kandang.
Rumah Yuki yang terletak di Kampung Bayur Opak RT
03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, termasuk yang
termewah di desanya. Rumah megah berlantai dua yang luasnya sekitar 300 meter
persegi itu berdiri di atas tanah seluas 500 meter persegi.
Terdapat dua pilar bermotif marmer yang menyangga
rumah bercat warna krem itu. Lantai rumah mewah itu dilapisi keramik. Terlihat
dua kompresor AC di rumah tersebut. Sedangkan halaman luas rumah itu di kelilingi
pagar besi bercat coklat.
Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan rumah
mewah sang pemilik yang sudah menjadi tersangka, tempat peristirahatan para
buruh yang diperbudak terletak di sebuah bangunan yang tak terlalu jauh dari
rumah tersebut. Tempat peristirahatan itu merupakan bangunan permanen seluas
8x3 meter persegi yang belum sepenuhnya selesai dibangun.
Tempat itu digunakan untuk menampung 34 'budak'.
Begitu masuk ke ruangan, akan langsung ditemui dapur seadanya. Melewati tembok
pembatas, langsung ditemui ruangan yang menjadi tempat tinggal para buruh.
Ruangannya pengap, sebab ventilasinya tak memadai. Hanya terdapat satu jendela kecil berukuran 30x20 sentimeter persegi. Lantai bangunan itu terdiri dari beton. Tak ada kasur, hanya tikar yang dijadikan alas para buruh untuk tidur.
Di ruangan itu juga terdapat WC kecil yang sangat tidak layak. Alih-alih rumah tinggal, tempat peristirahatan para buruh lebih mirip kandang.
Kondisi 'kandang' tersebut seolah menggambarkan penderitaan para buruh selama masa perbudakan. Di balik rumah mewah dan kenyamanan rumah Yuki, terdapat 34 buruh yang sempat diperbudak untuk membuat kuali.
Ruangannya pengap, sebab ventilasinya tak memadai. Hanya terdapat satu jendela kecil berukuran 30x20 sentimeter persegi. Lantai bangunan itu terdiri dari beton. Tak ada kasur, hanya tikar yang dijadikan alas para buruh untuk tidur.
Di ruangan itu juga terdapat WC kecil yang sangat tidak layak. Alih-alih rumah tinggal, tempat peristirahatan para buruh lebih mirip kandang.
Kondisi 'kandang' tersebut seolah menggambarkan penderitaan para buruh selama masa perbudakan. Di balik rumah mewah dan kenyamanan rumah Yuki, terdapat 34 buruh yang sempat diperbudak untuk membuat kuali.
E. Pemilik Pabrik Perbudakan Terancam 8 Tahun Penjara
Liputan 6.com, Tangerang : Kasus perbudakan di pabrik kuali alumunium di Tangerang, Banten, terus diselidiki pihak kepolisian. Pemilik pabrik Yuki Irawan (43) dan keempat mandornya sudah ditahan di Mapolresta Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan ditetapkan tersangka.Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto Silitonga mengatakan para tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sudah menanti mereka. Maksimalnya kurungan 8 tahun penjara. Hukuman akan bisa bertambah kalau kita temukan bukti-bukti baru," jelas Shinto.
F. Rumah Kades Kerabat Pemilik Pabrik Kuali Di Tangerang Dirusak Buruh
Jakarta - Selain mendatangi pabrik kuali, sekitar 50 massa dari Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (SBSI) juga menyambangi rumah Kepala Desa Lebak Wangi,
Mursam. Sama seperti di pabrik, massa juga meluapkan protes praktik perbudakan
yang terjadi di pabrik kuali dengan merusak pagar rumah Mursam.
Massa
SBSI menyambangi rumah Mursam sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (6/5/2013),
setelah mereka berunjuk rasa di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06,
Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Rumah Mursam
terletak agak jauh dari pabrik kuali, namun masih satu desa. Kasat Reskrim
Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan kediaman Mursam didatangi
massa SBSI lantaran Kades tersebut masih kerabat dengan pemilik pabrik kuali,
Yuki.
G. Upah Korban Perbudakan Di Tangerang Diperjuangkan Disnaker
Liputan6.com, Tangerang : Pemerintah akan memperjuangkan upah untuk para pekerja yang menjadi korban perbudakan pabrik kuali di Tangerang. Sebab selama berbulan-bulan bekerja, para buruh malang itu belum pernah menerima upah dari majikan.
"Kemenakertrans melalui Dinas Tenaga Keja Kabupaten Tangerang akan memperjuangkan gaji atau upahnya selama bekerja di tempat tersebut," kata Kapolres Tigaraksa Kombes Pol Bambang Priyo Andogo di Tangerang, Banten, Senin (6/5/2013).
Kemenakertrans dan Disnaker Tangerang juga akan melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pegawai negeri ataupun aparan yang terlibat dalam kasus ini.
H. SBY Minta Pelaku Perbudakan Di Tangerang Dihukum
Reporter : Muhammad Mirza Harera
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) memang belum secara terbuka berbicara ke publik
terkait kasus puluhan buruh yang diperbudak oleh pemilik pabrik di Kabupaten
Tangerang, Banten.
Melalui Juru Bicara Kepresidenan
Julian Aldrin Pasha, SBY mengatakan pemilik pabrik tersebut harus diproses
hukum.
"Atas kasus tersebut,
presiden memerintahkan kepolisian agar menjalankan tugasnya dengan baik dan
menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab sesuai hukum dan aturan yang
berlaku," kata Julian melalui pesan elektroniknya kepada wartawan, Selasa
(7/5).
SBY pun menyampaikan
keprihatinan yang mendalam atas perlakuan yang tidak manusiawi tersebut. Sebab,
menurut SBY kejadian itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia.
"Presiden SBY prihatin
terhadap adanya perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi terhadap
buruh atau para pekerja sebagaimana terjadi di Tangerang beberapa waktu
lalu," ujarnya.